Bulan Ramadan, Tadarus dengan Pengeras Suara Dibatasi Hingga Pukul 22.00, Ini Kata Ketua MUI Kota Jambi
Ilustrasi pengeras suara-TranThangNhat-pixabay/jambi-independent.com-Pixabay
Ini mengingat pukul 22.00 sudah waktu yang maksimal menggunakan pengeras suara.
"Kita kan berada di lingkungan sosial. Bukan melarang tadarusannya ya, tapi menggunakan pengeras suara," sebutnya.
BACA JUGA:Bupati Bungo Cek Distributor Pangan untuk Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan dan Lebaran
Pasalnya, tentunya masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan masjid tak semuanya dalam kondisi prima.
Misalnya dalam kondisi sakit, tentu mendengar suara menggunakan pengeras suara lewat pukul 22.00 akan merasa tak enak.
"Intinya kenyamanan masyarakat sekitar. Namun apabila mendapatkan izin dari masyarakat sekitar silakan, namun kami imbau dibatasi penggunaan pengeras suara," jelasnya.
Lanjutnya, pada waktu tersebut masyarakat juga membutuhkan istirahat.
BACA JUGA:Honda Gold Wing 1800 Terbaru Hadir di Indonesia, Tampilan Makin Elegan dan Mewah
BACA JUGA:37 Kepala Desa di Kabupaten Batanghari Resmi Dilantik
"Sebab pada waktu tersebut masyarakat juga butuh istirahat tentunya. Nanti malah puasa kita jadi sia-sia, kalau membuat masyarakat marah atau jengkel," singkatnya.
Poin-poin lain dalam surat edaran tersebut seperti, segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, tempat karaoke selama bulan suci Ramadan dihentikan.
“Terhitung beberapa hari sebelum puasa dan dibuka kembali H+3 (tiga hari setelah hari raya idul fitri),” kata Sekda Kota Jambi, A Ridwan.
Selanjutnya, dalam surat edaeran tersebut tertera juga bahwa, pemilik pusat–pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria. Serta selendang dan kerudung untuk wanita.
BACA JUGA:Jalankan Arahan Pemerintah, PLN Serap Produk Dalam Negeri Hampir Rp 250 triliun pada 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: