Bulan Ramadan, Tadarus dengan Pengeras Suara Dibatasi Hingga Pukul 22.00, Ini Kata Ketua MUI Kota Jambi
Ilustrasi pengeras suara-TranThangNhat-pixabay/jambi-independent.com-Pixabay
BACA JUGA:Hari ke 28 Pasca Penganiayaan, Kondisi David Ozora Sudah Bisa Respon Suara
Selanjutnya, kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, boleh tetap dibuka.
“Tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci Ramadan,” terang Ridwan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: