Disnaker Batanghari Dirikan Posko Pengaduan THR, Karyawan Diminta Lapor Jika Tak Sesuai Peraturan
Disnaker Batanghari dirikan posko pengaduan THR-Foto : ilustrasi-Pixabay
"Surat ederan tersebut pun sudah diteruskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Batanghari ke setiap perusahaan di wilayah setempat,"jelasnya.
Dirinya juga sudah meminta kepada seluruh perusahan yang ada di Batanghari untuk segera melakukan pembayaran THR bagi para pekerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: