Disnaker Batanghari Dirikan Posko Pengaduan THR, Karyawan Diminta Lapor Jika Tak Sesuai Peraturan
Disnaker Batanghari dirikan posko pengaduan THR-Foto : ilustrasi-Pixabay
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari telah mendirikan posko pengaduan THR.
Posko ini didirikan dengan tujuan untuk menerima laporan dari karyawan yang tidak menerima THR atau menerima THR tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari Irma Hadisurya Harahap mengatakan bahwa pihaknya sudah mendirikan posko satuan petugas konsultasi THR.
Tujuannya agar para pekerja yang punya keluhan terkait perihal tersebut segera melaporkan ke pihaknya.
BACA JUGA:Antisipasi Mudik Lebaran 2023, Pertamina Jambi Sediakan Tambahan Layanan, Pastikan Stok BBM Aman
BACA JUGA:Banjir yang Melanda Bajubang Disinyalir karenakan Drainase Tak Berfungsi dengan Baik
"Bagi karyawan atau pekerja yang memiliki keluhan terhadap THR bisa melapor,"ujarnya.
Namun dirinya juga memastikan untuk para pekerja yang mendapatkan tunjangan hari raya ini dengan catatan sudah bekerja selama 12 bulan atau sudah bekerja selama satu tahun.
Irma juga menegaskan agar perusahan memberikan tunjangan hari raya ( THR) bagi para pekerja paling selambat- lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam hal ini diwajibkan berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no 06 tahun 2016 dan surat ederan resmi dari Gubernur Jambi,"ujarnya.
BACA JUGA:Kecelakaan di KM 27 Bukit Baling Muaro Jambi, Korbannya Ibu-ibu dan Polisi, Begini Kondisinya
Bahwa perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjungan hari raya atau tunjungan hari raya lebaran bagi para pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: