Dear Pria yang Mau Poligami, Pahami 6 Syarat Poligami yang Sesuai Syariat Islam Ini ya
Ilustrasi: Syarat poligami sesuai syariat Islam-pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay
Lantas, apa saja 6 syarat poligami yang sesuai syariat Islam?
1. Mampu Berlaku Adil
Mampu berlaku adil, haruslah disanggupi oleh para pria atau para suami yang ingin berpoligami.
BACA JUGA:Ini Tips Aman Berkendara Sepeda Motor di Jalan Rusak dan Berlubang
Dalam hal ini, bersikap adil dalam semua hal, termasuk nafkah lahir dan batin.
Sebab, akan timbul kezaliman kepada istri-istri lainnya, jika suami hanya condong kepada satu istri saja.
Aturan ketat poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:
"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah.”
BACA JUGA:Diskon Khusus hingga 65 Persen di Ace Hardware Jamtos dan JPM Trona Jambi
Maka, sudah seharusnya seorang suami yang berpoligami harus mengatur jadwal bermalam untuk istri-istrinya dengan musyawarah terlebih dahulu.
2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang
Poligami yang sesuai syariat setidaknya dibatasi maksimal hanya 4 istri saja.
Artinya, seseorang dibatasi untuk menikahi wanita lebih dari 4 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarutara.id