Waah, Jamaah Haji Indonesia Rupanya Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Waah, Jamaah Haji Indonesia Rupanya Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Kementerian Agama menegaskan, jamaah haji Indonesia mendapat asuransi jiwa dan kecelaakan.-Pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay.com

Berikut adalah ketentuan mengenai pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji:

1. Jamaah yang meninggal dunia akan mendapatkan sejumlah minimum Bipih.

2. Jamaah yang meninggal dunia akib

at kecelakaan akan mendapatkan dua kali lipat besaran Bipih.

3. Jamaah yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan akan mendapatkan santunan dengan besaran yang beragam, antara 2,5 persen hingga 100 persen dari Bipih.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH...Bansos BPNT Cair Rp 2,4 Juta di Juni 2023 Ini, Cek Nama Anda di Sini

BACA JUGA:Waspada Cuaca Panas, Ikuti Tips Hadapi Cuaca Panas Ekstrem Bagi Jemaah Haji Indonesia di Makkah

4. Pengurusan asuransi akan dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Klaim asuransi akan dibayarkan melalui transfer ke rekening jamaah.

5. Asuransi akan memberikan perlindungan mulai dari saat jamaah tiba di asrama embarkasi haji hingga saat mereka kembali ke debarkasi haji.

*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: laman resmi kementerian agama