Terungkap! Pelaku yang Ditangkap Polisi Ngaku Seret Anjing Sejauh Ini

Terungkap! Pelaku yang Ditangkap Polisi Ngaku Seret Anjing Sejauh Ini

Pelaku penyeret anjing di Jambi-Zahrul/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Pelaku Penyeret Anjing Siap-siap! Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

Laporan pengaduan dari Chytia Valen dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar wahyudi.

"Benar, laporanya masuk hari Selasa tanggal 20 Juni 2023," kata Kasat Reskrim saat dihubungi. Ditambahkan oleh Indar, bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan.

Video ini heboh di media sosial, seekor anjing diseret oleh dua orang pemuda dengan menggunakan sepeda motor, di Jambi.

Diketahui dalam vidio singkat yang beredar seekor anjing terikat diseret oleh dua orang pemuda dengan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Viral Video Anjing Diseret Pakai Sepeda Motor oleh Bang Jago di Jambi

BACA JUGA:Awas Serangan Anjing Liar.!! 5 Warga Batanghari Jadi Korban

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terkait viralnya vidio perlakuan dua pemuda terhadap seekor anjing.

Tiga komunitas bereaksi dan menanggapi akan peristiwa tersebut. Ketiga komunitas tersebut yakni Komunitas Animal Defenders Indonesia, Animal Hope Shelter Indonesia, Pejaten Animal Shelter.

Diketahui tiga komunitas pecinta hewan yang terdiri dari Komunitas Animal Defenders Indonesia, Animal Hope Shelter Indonesia, Pejaten Animal Shelter, siap dan akan adakan sayembara untuk temukan indentitas pelaku penyeretan seekor anjing yang terjadi di Kota Jambi.

Pendiri Animal Hope Shalter Christian Joshua Pale menyampaikan kita sudah menyiapkan uang sebesar Rp15 juta untuk sayembara menemukan identitas diduga pelaku penyeretan seekor anjing yang terjadi di Kota Jambi.

BACA JUGA:4 Shio dengan Aura Memikat dan Kepribadian yang Tegas

BACA JUGA:PT PLN Persero UP3 Muara Bungo Menggelar Customer Gathering 2023

"Kejadian tersebut kemungkinan bisa diterapkan pasal 302 KUHP, pasal 170 KUHP, karena mereka melakukannya didepan umum, dan juga apabila anjing tersebut diketahui milik orang lain, bisa juga kita sangkalkan pasal pencurian," kata Stein. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: