Debt Collector di Jambi Rampas Motor Konsumen, Ini Komentar Ketua YLKI

Debt Collector di Jambi Rampas Motor Konsumen, Ini Komentar Ketua YLKI

Debt Collector di Jambi Rampas Motor Konsumen-Zahrul/jambi-independent.co.id-

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

BACA JUGA:Heboh Praktek Aborsi di Sungai Penuh, Janin 5 Bulan Meninggal Usai Dilahirkan Paksa

BACA JUGA:Semua Hal Kok Diposting sih? Ini 6 Zodiak Suka Pamer, Biar Dibilang Keren dan Hebat

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu.

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Akhirnya Rendy Kjaernett Akui Selingkuh dengan Syahnaz Sadiqah, Minta Maaf hingga Bersujud Depan Anaknya

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kecelakaan, Diduga Ngantuk, Truk Batu Bara Hantam Rumah Hingga Ringsek, 1 Balita Kritis

"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.

Dan Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Hobi Belanja, Gak Suka Mikir Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: