2.600 Angkutan Batu Bara di Jambi Belum Pakai Plat BH, Dishub Ingatkan Kendaraan yang ODOL
Polisi evakuasi truk batu bara terguling beberapa waktu lalu. Sementara itu, masih banyak angkutan batu bara yang belum mutasi ke plat BH.-Ist/jambi-independent.co.id -
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga kini, ternyata masih banyak angkutan batu bara tanpa plat BH yang beroperasi di Provinsi Jambi.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi mencatat, ada sebanyak 2.600 angkutan batu bara yang beroperasi tanpa plat BH.
Kondisi ini tentu saja merugikan pendapatan untuk Provinsi Jambi. Padahal seperti diketahui, angkutan batu bara itu beralan di ruas jalan Provinsi Jambi, bahkan jalan nasional.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi.
BACA JUGA:Zodiak Pria Paling Flamboyan, Cewek Bisa Klepek-klepek
BACA JUGA:Atlet Arung Jeram Bungo Kecewa, Raih Juara Umum namun Tidak Diberangkatkan ke Pra Pon Sumbar
Kata dia, saat ini tercatat 3.900 unit angkutan batu bara dari luar yang beroperasi di Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut kata Agus Pirngadi, baru 1.300 unit kendaraan yang melakukan mutasi ke plat BH alias plat Jambi.
Agus menyebut, saat ini pihaknya masih dalam rangka imbauan. Namun kedepan pihaknya akan melibatkan dari pemegang IUP dan transportir.
“Jadi masih ada sisanya sebanyak 2.600 unit kendaraan. Sesuai Instruksi Gubernur kita melakukan penertiban pelat luar yang dimutasikan ke Provinsi Jambi,” ujar Agus.
Untuk itu ke depan, pihaknya akan kembali menjadwalkan rapat teknis lintas instansi untuk menyelesaikan sisa dari angkutan batu bara yang belum melakukan mutasi.
BACA JUGA:Pemilik 5 Shio Ini Selalu Disenangi Banyak Orang, Menarik dan Punya Kharisma yang Kuat
Hal tersebut menurutnya karena saat dilakukan FGD beberapa waktu lalu diusulkan oleh Dinas Perhubungan untuk melapor kepada Kementrian ESDM terkait dengan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur agar melakukan mutasi pelat luar kendaraan angkutan batu bara.
"Soal mutasi ini kan kebijakan, kalau pemerintah sudah tertuang dalam peraturan kepala daerah. Untuk kendaraan yang lebih dari tiga bulan berada areal Provinsi Jambi plat di luar daerah registrasi untuk dilakukan mutasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: