PENTING! Kenali Perbedaan Ciri-Ciri Pinjaman Online Alias Pinjol Legal dan Ilegal
Ilustrasi. Anda bisa membedakan mana pinjol legal dan mana pinjol yang ilegal.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
BACA JUGA:7 Shio yang Serba Bisa, Ditempatkan di Mana Saja Bakal Berhasil
4. Bunga atau Biaya Pinjaman serta Denda Tidak Jelas
Pinjaman ilegal seringkali memiliki biaya yang tidak transparan, termasuk bunga yang sangat tinggi dan denda yang ambigu.
5. Ancaman Teror, Intimidasi, Pelecehan bagi Peminjam yang Tidak Bisa Membayar
Praktik tidak etis seperti ancaman, intimidasi, dan pelecehan seringkali dilakukan oleh pinjol ilegal terhadap peminjam yang mengalami kesulitan membayar.
6. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki kanal untuk pengaduan atau komunikasi resmi yang dapat diakses oleh peminjam.
7. Tidak Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Tidak Jelas
Identitas pengurus dan alamat kantor pinjol ilegal seringkali tidak dapat dipastikan atau diverifikasi.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengaktifkan OVO Paylater, Limit Hingga Rp10 Juta
BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Cara Mudah Bayar PLN dan Beli Token Listrik di OVO
8. Meminta Akses Seluruh Data Pribadi yang Ada di Dalam Gawai Peminjam
Pinjol ilegal mungkin meminta izin untuk mengakses seluruh data pribadi yang ada di dalam perangkat peminjam, yang merupakan tindakan berisiko.
9. Pihak yang Menagih Tidak Mengantongi Sertifikasi Penagihan yang Dikeluarkan AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan sertifikasi untuk penagihan yang sah. Pinjol ilegal mungkin tidak memiliki sertifikasi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: