Terungkap! Baru 43 Perusahaan di Jambi yang Punya Izin Pengelolaan Air Tanah, Ini Kata Gubernur Jambi

Terungkap! Baru 43 Perusahaan di Jambi yang Punya Izin Pengelolaan Air Tanah, Ini Kata Gubernur Jambi

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan, masih banyak perusahaan di Jambi yang tak mengurus izin pengelolaan air tanah.-Ist/jambi-independent.co.id-

Meskipun kegiatan usaha yang memerlukan izin semacam ini semakin meningkat, hanya 25 dokumen izin yang telah diajukan ke Badan Geologi.

"Dalam kesempatan ini perlu dilakukan sosialisasi perizinan penggunaan air tanah berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor 259 tahun 2022 tentang standar penyelenggaraan izin pengusaha air tanah yang telah ditetapkan pada 19 Oktober 2022," tambah Ediar.

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Beri Dukungan Tim Taekwondo Muaro Jambi Ikuti Kejurnas

BACA JUGA:Sedih.!! Sengaja Bakar Lahan, Kakek 68 Tahun di Muaro Jambi Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Sosialisasi perizinan air tanah ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, yang diharapkan dapat memahami lebih lanjut tentang tata cara pengajuan izin pengelolaan air tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: