Kacau! Oknum PNS Muaro Jambi Ketauan Main Illegal Drilling, Nasibnya Kini Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi
Oknum PNS Muaro Jambi yang ditangkap di lokasi illegal drilling.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Praktik illegal drilling di Provinsi Jambi ternyata masih terjadi. Bahkan kali ini, ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) MUARO JAMBI yang melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Aktivitas illegal drilling yang dilakukan oleh oknum PNS Muaro Jambi ini, terungkap dari hasil operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Polsek Bahar Selatan.
Operasi polisi pada hari Sabtu 30 September 2023 itu, menangkap seorang pria bernama Mun'in (49), warga RT 09 Desa Bakti Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory.
BACA JUGA:Perolehan Medali Asian Games 2022/2023 Sementara, Indonesia Keluar dari 10 Besar
BACA JUGA:2 Anggota Timsel 4 Kabupaten/Kota Melapor ke KPU, Ini Jawaban Ketia Timsel
"Dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bekerja sama dengan Polsek Bahar Selatan berhasil mengamankan satu pelaku," kata Kombes Tory, saat dikonfirmasi.
Kata dia, saat penangkapan tersebut Mun'in yang merupakan PNS Muaro Jambi itu sedang melakukan aktivitas illegal drilling atau molot minyak.
Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory untuk pelaku ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Mun'in warga RT 09 Desa Bakti Mulya Kecamatan Sungai Bahar.
"Saat dilakukan penangkapan, Mun'in sedang melakukan molot minyak menggunakan sepeda motor, dan langsung kita amankan tanpa perlawanan," kata dia.
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan Paling Nggak Peduli dengan Pendapat Orang Lain, Masa Bodo yang Penting Gak Ganggu
BACA JUGA:9 Shio yang Bakal Dapat Keuntungan Berlimpah di Awal Oktober
Sementara itu, Kapolsek Bahar Selatan Iptu Yohanes Candra menyebutkan pada saat mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan ilegal drilling.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: