Dua Pria Ini Mengedarkan Uang Palsu di Kabupaten Bungo, Ini Cara Mereka Membuatnya?
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, menunjukkan barang bukti kasus uang palsu yang dipecahkan oleh Polres Bungo.-ist/jambi-independent.co.id-
Sejauh ini ihak kepolisian masih mendalami apakah masih ada korban lain yang terkait dengan kasus ini.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, tidak ada kaitan politik terkait dengan peredaran uang palsu tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Pungut Hilir-Pungut Tengah di Kerinci Longsor lagi, Badan Jalan Amblas
BACA JUGA:Butuh Suntikan Dana untuk Gaji PPPK, Pemkab Tebo Tungu Solusi dari Pemerintah Pusat
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: