Simak Nih! 7 Aturan Baru Pinjol 2024 Menurut OJK, Nomor 6 Bikin Lega
Aturan Baru Pinjol 2024 Menurut OJK-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seiring berkembangnya transaksi Pinjaman Online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan nasabah.
Simak 7 aturan baru P2P lending yang berlaku mulai 2024, meliputi penurunan bunga, denda, hingga ketentuan penagihan yang perlu diperhatikan.
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
OJK mengatur besaran bunga pada pinjaman online, membatasi bunga harian P2P lending antara 0,1% hingga 0,3%. Tabel besaran bunga tercantum dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023.
2. Denda Keterlambatan
Denda keterlambatan bagi debitur sektor produktif mencapai 0,1% per hari pada 2024, sementara sektor konsumtif memiliki ketentuan yang berbeda hingga 2026.
BACA JUGA:Sekda Terima Bantuan Dari SKK Migas PetroChina Untuk Korban Banjir di Tanjab Timur
BACA JUGA:Panduan Lengkap Syarat Pengajuan KUR BRI 2024, Simak Sebelum Memutuskan Pinjam
3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
Debitur dibatasi untuk meminjam maksimal di tiga pinjol, bertujuan agar konsumen dapat mengelola kewajiban keuangan dengan lebih baik.
4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
Penagihan oleh penyelenggara P2P lending dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, menjaga hak privasi dan kenyamanan debitur.
5. Memperketat Aturan Penagihan
Aturan melarang ancaman, intimidasi, serta unsur SARA dalam proses penagihan, memberikan perlindungan lebih lanjut kepada debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: