Modus Jual Drum Plastik Lewat Online, Warga Jambi Tertipu Rp11 Juta, Langsung Ditangkap
Penipuan online merugikan warga Kota Jambi senilai Rp11 juta.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Personel Subdit V/Siber Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penipuan online.
Dua pelaku dengan inisial P dan W ini, ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024. Mereka berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Kasus penipuan online ini diungkapkan Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, di Media Center Polda Jambi pada Selasa 26 Maret 2024.
Menurut keterangan Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, korban dari tindakan penipuan kedua pelaku merupakan warga Jambi.
BACA JUGA:DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023
BACA JUGA:Ketua TP PKK Muaro Jambi Serahkan 446 Paket Sembako di Kecamatan Sekernan
Pelaku menggunakan modus operandi dengan berselancar di media sosial (Medsos), kemudian mengambil gambar produk untuk kemudian dijual kepada korban.
"Jadi sebelumnya ini korban pernah bertransaksi jualan dan berhasil. Kemudian yang kedua korban memesan drum, uang sudah ditranfer dan barangnya tidak sampai," katanya.
Pelaku memanfaatkan kesuksesan transaksi sebelumnya untuk memperoleh kepercayaan korban.
Kemudian, pelaku W menawarkan barang kepada korban, dan pelaku P ditugaskan untuk mengambil barang tersebut di toko.
BACA JUGA:2 Minggu Jelang Lebaran, Harga Emas di Toko Emas Jambi Naik
BACA JUGA:Simak 5 Ciri Malam Lailatul Qadar Serta Keutamaannya
Pelaku P kemudian pergi ke toko, mengambil barang, dan memasukkannya ke dalam mobil seolah-olah ada pembeli yang akan membeli barang tersebut.
Setelah itu, mereka mengirim foto barang kepada korban sebagai bukti, yang membuat korban langsung mentransfer uang sesuai kesepakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: