Modus Jual Drum Plastik Lewat Online, Warga Jambi Tertipu Rp11 Juta, Langsung Ditangkap

Modus Jual Drum Plastik Lewat Online, Warga Jambi Tertipu Rp11 Juta, Langsung Ditangkap

Penipuan online merugikan warga Kota Jambi senilai Rp11 juta.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Harga HP Samsung Galaxy A14 5G Turun Harga di Akhir Maret 2024, Cek Spesifikasi Disini

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi, terutama di ranah digital yang rawan akan tindak kejahatan cyber. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: