Nekat Jual Sabu, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Petani di Kabupaten Batanghari
Barang bukti yang diamankan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, dari pengedar sabu.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Petualangan pria berinisial AD menjual narkoba jenis sabu, berakhir sudah.
Pria berusia 47 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, ditangkap oleh personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Warga asal Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Tebo itu, ditangkap hari Sabtu 20 April 2024 pukul 16.00 di kediamannya.
Dari tersangka, polisi mengamankan lima paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, tiga paket kecil sabu.
BACA JUGA:Harga HP Samsung Galaxy M23 Kini Turun Drastis di Tahun 2024
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Realme GT5 di Bulan April 2024
Kemudian, personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan satu unit handphone Nokia milik AD.
Total ada 19,44 gram sabu yang diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, dalam penangkapan tersebut.
Informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id, awalnya tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi menerima laporan dari warga.
Mereka curiga, rumah di Sungai Ruan Ulu RT 09 Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, sering terjadi tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Realme C30s Hanya Rp 1 Jutaan RAM 4 GB
BACA JUGA:Bejat! Ajak Cari Brondol Sawit, Ayah di Merangin Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan di lapangan.
Informasi tersebut ternyata benar. Setelah memastikan, tim pada hari Sabtu 20 April 2024 pukul 16.00 WIB langsung turun ke lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: