Selundupkan Sabu dari Aceh ke Lampung, PNS Pekanbaru Ditangkap Ditresrnarkoba Polda Jambi
Barang bukti yang diamankan Ditresrnarkoba Polda Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selain tempat tujuan, Provinsi Jambi memang menjadi jalur perlintasan para bandar narkoba untuk memasarkan barang haram mereka.
Aparat kepolisian khususnya Polda Jambi pun berupaya keras, agar tak ada narkoba yang lewat atau bahkan sampai masuk ke wilayah Jambi.
Terbaru adalah, sebanyak 4 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Lima orang tersangka pun berhasil ditangkap. Satu di antaranya adalah perempuan.
BACA JUGA:Berikut Ini Dampak Negatif dan Dampak Positif Dari Ponsel yang Tidak Diketahui Banyak Orang
BACA JUGA:9 Manfaat Berat Merah untuk Kesehatan Tubuh, Cocok untuk Kamu yang Sedang Diet!
Mirisnya lagi, kasus 4 kilogram sabu ini melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Pekanbaru.
Para tersangka adalah YR (42) seorang PNS, kemudian MS (46) warga Pekanbaru, dan NL (29) seorang wanita yang merupakan warga Banten.
Kemudian, MM (30) warga Aceh Timur, dan NM (51) warga Lampung. Mereka sudah ditahan di Polda Jambi.
Operasi penangkapan sendiri dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, pukul 02.30.
BACA JUGA:Satu Mobil Plat Merah Terjebak Longsor di Kerinci
BACA JUGA:Cobain Kuy! Resep Ayam Kukus Santan yang Warnanya Putih tapi Nagih
Awalnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 mendapat informasi dari warga.
Informasi ini menyebutkan, bahwa di Jalan Lintas Timur KM 62 Rt. 03, Desa Suko Awin Kelurahan Suko Awin Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kerap terjadi transaksi sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: