Diduga Jadi Basecamp Narkoba, 2 Rumah di Kota Jambi Dipasangi Police Line

Diduga Jadi Basecamp Narkoba, 2 Rumah di Kota Jambi Dipasangi Police Line

Ilustrasi daun ganja. Polisi memasang garis polisi di 2 rumah di Kota Jambi, yang diduga dipakai sebagai basecamp narkoba, Rabu 10 Juli 2024.-Ist/jambi-independent.co.id-pixabay.com

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda JAMBI, bersama dengan Satresnarkoba Polresta JAMBI, terus melakukan upaya memberantas dan menekan angka peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polda JAMBI.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, kali ini dua rumah yang diduga dijadikan sebagai basecamp narkoba penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dilakukan penggeledahan hingga pemasangan garis polisi.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, saat diwawancarai pada Rabu 10 Juni 2024 mengatakan bahwa, pihaknya bersama dengan Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi lokasi basecamp narkoba pertama, di Jalan Batam, RT 38 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, Jambi.

“TKP ini berada di tengah pemukiman masyarakat, yang mana saat dilakukan penggeledahan sudah tidak ditemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

BACA JUGA:Viral Rombongan Pejabat Tak Peduli Saat Ada Pemotor Kecelakaan, Netizen: Justru Kaget Kalau Mereka Peduli

BACA JUGA:Anak Tak Lulus PPDB, Orang Tua Halangi Gerbang Sekolah Pakai Fortuner, Polisi Turun Tangan

Selanjutnya, tim menuju ke TKP kedua yakni sebuah bangunan permanen dari dinding batu bata, berukuran sekitar 4 x 10 m dikelilingi pagar seng, yang juga diduga sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Memang kita tidak menemukan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, namun ada ditemukan bekas-bekas klip plastik,” lanjutnya.

AKBP Ernesto Saiser menambahkan, dua rumah tersebut telah kosong saat tim sampai di TKP, karena diduga bahwa para penghuni rumah tersebut telah mengetahui bahwa kepolisian akan melakukan penggerebekan.

“Kedua rumah ini kosong diduga penghuninya telah mengetahui bahwa akan kita lakukan penggerebekan sehingga tidak ditemukan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

BACA JUGA:Innalillahi, Ustadz Yazid Jawas Meninggal Dunia: Ucapan Duka Mengalir dari Berbagai Kalangan

BACA JUGA:Nelayan Tanjab Timur Tenggelam di Perairan Nipah Panjang, Tim SAR Masih Lakukan Pencairan

Dirinya mengatakan, tindakan ini merupakan salah satu upaya Ditresnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi, dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di provinsi Jambi,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: