Update Kasus Video Mesum 'Enak Yank' di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Pemerannya Jadi Tersangka
PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.-ist/jambi-independent.co.id-
"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.
Setelah menaikkan status keduanya menjadi tersangka, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap KN dan MA. Sayangnya, keduanya belum memenuhi panggilan.
BACA JUGA:Orang Palembang Jadi Google Doodle Hari Ini: Inilah Sosok AT Mahmud, Pencipta Lagu Anak Legendaris
"Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara KN dan saudari MA, namun belum datang ke penyidik," bebernya.
Ditambahkan Reza, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka kasus Pornografi ini.
Dia berharap, kedua tersangka kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan.
Untuk diketahui, KN dan MA dikenakan Undang-Undang Pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.
BACA JUGA:Ekowisata Jeruk Berkelanjutan: Sebuah Inisiatif Pengabdian Masyarakat
BACA JUGA:Ayo Siskamling
"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," kata dia.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 1 tersangka berinisial JG, karyawan konter, yang telah melanggar prosedur yang berlaku.
Kejadian ini bermula saat mantan Presiden Mahasiswa Unja datang untuk memperbaiki LCD handphonenya pada tanggal 20 April 2024 di salah satu konter handphone.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menemukan bahwa JG, sebagai karyawan counter, telah melanggar prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
BACA JUGA:SPS Ajukan Penyelenggaraan UKW, Berkolaborasi dengan Lembaga Uji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: