Update Kasus Video Mesum 'Enak Yank' di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Pemerannya Jadi Tersangka
PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Gunung Merapi Luncurkan 21 Kali Guguran Lava Sejauh 1,5 Km
"JG telah membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD, yang seharusnya hanya dilakukan pengecekan fungsional saja," tambah AKBP Reza, beberapa waktu lalu.
Tersangka JG juga diduga mengirimkan video tersebut melalui AIRDROP menggunakan handphone milik karyawan lain yang berinisial AU, serta membagikannya melalui pesan WhatsApp kepada karyawan lainnya.
Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial seperti Twitter dan grup WhatsApp pada tanggal 4 Mei 2024.
Atas perbuatannya, JG dijerat dengan pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: