BNN Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat

BNN Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat

BNN gagalkan penyelundupan ganja.-ist/jambi-independent.co.id-

Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek.  

K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E. 

BACA JUGA:SKK Migas PetroChina Gelar Sosialisasi Kepemilikan Aset dan Penyelesaian Okupasi Barang Milik Negara

BACA JUGA:Siap Melesat Kencang di ARRC, 4 Jagoan Astra Honda Turun di Final Kejurnas MRS 2024

Ia menjual dengan harga per paket Rp1.050.000, dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp220.000.000, K masih ada terhutang sejumlah Rp299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E.

E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 (seratus tiga belas) paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan, Jokowi Minta Maaf pada Jajaran Kabinet

BACA JUGA:Nia Oktafiri Jadi Buronan Polisi, Warga Pematang Sulur Ini Gelapkan Ratusan Juta dari Hotel di Kota Jambi

Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110.300 gram jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh orang pelaku dengan memiliki peran masing-masing.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari peyelahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Zuwanda-Sawaluddin Dengarkan Masukan dari Para Peternak di Kumpeh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: