Upaya Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia dalam Mengatasi Judi Online di Platform Digital

Upaya Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia dalam Mengatasi Judi Online di Platform Digital

Upaya Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia dalam Mengatasi Judi Online di Platform Digital--Instagram duniameutya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada beberapa perusahaan besar teknologi seperti Google, TikTok, dan Meta.

Surat ini berisi permintaan agar kata kunci yang berkaitan dengan judi online (judol) segera dihapus dari platform-platform tersebut.

Langkah ini diambil mengingat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tidak dapat melaksanakan penghapusan tersebut secara independen tanpa kerja sama dari perusahaan teknologi global.

"Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis 21 November 2024.

Hal ini menjadi bagian dari respons Kemenkomdigi terhadap kekhawatiran masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan kata kunci judi online yang mudah diakses.

BACA JUGA:MCU Menatap Masa Depan dengan Kehadiran Fantastic Four dan X-Men

BACA JUGA:Terobosan Queen: Penggemar Kini Bisa Miliki Royalti Musik Lewat Queen SongShares

Kementerian ini juga menyebutkan bahwa antara 4 hingga 20 November 2024, mereka telah berhasil memblokir ribuan kata kunci terkait judi online.

Sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta telah diblokir, namun Meutya mengakui bahwa proses ini belum secepat yang diinginkan publik, terutama pada platform besar yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan teknologi global.

Untuk itu, Meutya berharap adanya dukungan lebih lanjut dari Google, TikTok, dan Meta agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan efektif di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun perjudian mungkin legal di beberapa negara, di Indonesia perjudian adalah tindakan yang melanggar hukum.

"Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka (perusahaan teknologi besar) juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi di Indonesia melanggar," jelasnya. "Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keywordnya," ujar Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: