KPK Sebut Gubenur Bengkulu Pakai Uang Korupsi untuk Tim Sukses Pilkada, Ini Daftar Alirannya

KPK Sebut Gubenur Bengkulu Pakai Uang Korupsi untuk Tim Sukses Pilkada, Ini Daftar Alirannya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 24 November 2024.-ANTARA-

BACA JUGA:Debut Ruben Amorim di Manchester United Ditahan Imbang Ipswich Town 1-1

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: