Jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Mengaku Taat Hukum
Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK beberapa waktu lalu.-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengaku taat pada hukum terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto mengaku siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.
Demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai yang diperjuangkan, Hasto Kristiyanto mengaku siap menghadapi risiko apa pun.
"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis 26 Desember 2024.
BACA JUGA: Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen!
Sejak awal, Hasto mengaku sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan dihadapi ketika mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan.
Di samping itu, dia pun menyinggung terkait dengan sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis.
Menurut dia, seluruh kader PDIP harus menghadapi hal itu.
"Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk," kata Hasto.
BACA JUGA:Gol Muniz di Menit 90+5 Bawa Fulham Kalahkan Chelsea 2-1 di Stamford Bridge
BACA JUGA:Nottingham Forest Guncang Tottenham 1-0: Gol Elanga Bawa Mereka Masuk 3 Besar Liga Inggris!
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: