Awal Tahun 2025, Warga Pauh Sarolangun Masuk Sel, Kasus Narkoba

Awal Tahun 2025, Warga Pauh Sarolangun Masuk Sel, Kasus Narkoba

Barang bukti yang diamankan polisi, dari tangan warga Pauh, Kabupaten Sarolangun.-ist/jambi-independent.co.idr-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Awal tahun 2025, tepatnya hari Sabtu 4 Januari 2024,  menjadi mimpi buruk bagi ZM, warga Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi. 

Pasalnya dirinya terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Sarolangun atas kepemilikan diduga narkoba jenis sabu. 

ZM berumur 41 tahun warga Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Dia ditangkap personel Satresnarkoba Polres Sarolangun saat berada di rumahnya dengan barang bukti kepemilikan 10 klip plastik bening berisi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:TPS 3R Kota Sungai Penuh Tak Kunjung Beroperasi, Masalah Sampah Belum Selesai

BACA JUGA:Musim Hujan, BPBD Kabupaten Bungo Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana, Imbau Warga Waspada

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasatresnarkoba AKP Suhendry, membenarkan bahwa penangkapan ZM atas informasi dari masyarakat.

Kata dia, ZM ditangkap pada pukul 19.30 WIB. Dia juga menjelaskan barang bukti yang disita oleh Polisi dari tangan ZM. Penggeledahan lanjutnya, juga disaksikan oleh warga setempat.

“Personel mengamankan barang bukti berupa 10 klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram," kata dia.

Kemudian, ada 2 klip plastik bening kosong, 1 unit HP merk Infinix warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih.

BACA JUGA:Kenali Tanda-Tanda Oli Sepeda Motor Perlu Diganti, Ini Jadwal Idealnya

BACA JUGA:Viral Video Polisi Razia Hotel di Kota Jambi, Bidpropam Polda Jambi Turun Tangan

Saat ini lanjutnya, penyidik Satresnarkoba Polres Sarolangun masih terus mendalami kasus ini. Hal ini dilakukan untuk mengungkap jaringan ZM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: