Pakai Rompi, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK.-ANTARA-

Meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari 2 alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan 2 orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

BACA JUGA:PLN Gelar Relawan Bakti BUMN di Sumba Timur, Kolaborasi Kementerian dan Lintas BUMN

BACA JUGA:Mobil Listrik Kian Digemari: Hemat, Canggih, dan Ramah Lingkungan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI.

Ini untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Setyo.

BACA JUGA: Inovasi Hijau ITPLN Raih Penghargaan Internasional, Sabet Gold Medal di IPITEx 2025

BACA JUGA:Wow, Terus Naik, Harga Emas Hari Ini Melonjak Rp17.000

Nilainya sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Ini agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: