Jual Motor Curian ke Teman Korban, 3 Warga Dendang Disikat Polisi Kasus Curanmor

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur menunjukkan barang bukti dari kasus curanmor yang berhasil diungkap.-harpandi/jambi-independent.co.id-
Dalam kasus ini, tersangka Dedi Irawan memiliki dua laporan polisi yang harus dipertanggungjawabkannya.
"Untuk ketiga tersangka yakni Dedi Irawan, Saputra dan Julianto akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ,dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: