Dua Tersangka Lain Terpancing
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pengembangan terhadap tersangka Toni, warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dan Adi A Akbar warga Kabupaten Kampar, Riau yang kedapatan membawa 4 kg sabu beberapa waktu lalu, terus dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Hasilnya, dua tersangka lain turut diamankan. Mereka berinisial EF (26) dan WL (37) di lokasi berbeda, Minggu (14/11) lalu. Ditresnakroba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, keduanya diamankan dari nyanyian tersangka Toni dan Adi.
Di mana dikatakan Thomas Panji, Toni dan Adi berencana menyerahkan 2 kg sabu ke EF, untuk diedarkan di Jambi. Dari situlah, kemudian pihaknya menyelidiki lebih lanjut. Minggu (14/11) pukul 18.00, EF pun diringkus di depan SMPN 18 Kota Jambi.
“Yang bersangkutan kita pancing, untuk menjemput 2 kg sabu,” sebutnya. EF rupanya tak menyadari, bahwa Polisi sedari tadi sudah memperhatikan gerak-geriknya. Ia pun diringkus.
“Saat digeledah, ditemukan satu tas berisi satu paket sedang sabu di simpan di jok motor,” timpalnya. Tak berhenti di situ, Polisi kembali memancing tersangka lainnya, WL yang rencananya akan menerima 1 kg sabu dari kedua tersangka sebelumnya.
Sama seperti EF, WL pun tak menyadari bahwa ia telah dijebak Polisi untuk keluar dari tempat persembunyiannya. Alhasil WL diamankan di depan Taman Remaja, Kelurahan Handiljaya, Kecamatan Jelutung, Minggu (14/11) pukul 19.00.
"Sisa sabu lainnya rencana akan dibawa ke Palembang oleh tersangka Toni dan Adi,” sebutnya. Lebih lanjut, sebut Thomas Panji, dari hasil pemeriksaan sementara Toni dan Adi mengaku baru sekali mengantar sabu tersebut.
Mereka kata dia diberi upah Rp 1,5 juta untuk ke Jambi dan Palembang. Namun belum sempat menerima upah, mereka sudah diamankan pihak kepolisian. Akibatnya Toni dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Adi, dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1),
“Sementara EF dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan WL dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Toni dan Adi diamankan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jambi di Jalan Lintas Timur, Daerah Perbatasan Jambi-Riau, Minggu (14/11), sekira pukul 04.00.
Penangkapan keduanya berawal saat pukul 04.30, satu uni mobil Avanza melintas di pos PJR Unit VI batas Riau, dengan kecepatan tinggi dari arah Riau tujuan Jambi.
Merasa curiga, anggota Sat PJR kemudian langsung mengejar kendaraan itu. Setelah dapat, langsung diperiksa. Rupanya, sang sopir tidak memiliki SIM sehingga kendaraan diamankan di pos petugas.
Sesampainya di pos, petugas kemudian bertanya kepada sang sopir mengenai SIM dan ke mana tujuan mereka berdua. Kedua pelaku yang tidak dapat menutupi rasa takutnya, membuat petugas semakin curiga dan melakukan pemeriksaan ke dalam mobil.
Benar saja, di dalam mobil tersebut ditemukan karung putih. Awalnya kedua pelaku menyebut isi karung putih tersebut adalah obat cat. Tapi petugas tak mau percaya begitu saja. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah 4 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China. (dra/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: