Wiwid Cs Pindah ke Lapas Jambi

Wiwid Cs Pindah ke Lapas Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Empat terdakwa kasus suap ketok palu R-APBD Jambi resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Selasa (16/11) kemarin.

Widid Iswara, Akhrahmat Eka Putra, Fakhrurazi dan Zainur Arfan yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 ini, dipindahkan setelah putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan permintaan kuasa hukum mereka untuk pemindahan para terdakwa ini.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko membenarkan hal tersebut. "Pemindahan para terdakwa ini dalam melaksanakan penetapan majelis hakim, yang mengabulkan permohonan yang bersangkutan melalui pengacaranya," kata Jatmiko.

Jatmiko menambahkan, pemindahan ini dilakukan agar keempatnya fokus dalam persidangan dan juga agar lebih dekat dengan keluarga yang berdomisili di jambi.

"Sudah dilakukan tadi (kemarin,red) pagi pemindahannya, kita hanya melaksanakan perintah pengadilan saja," jelasnya.

Jatimiko menjelaskan, untuk saat ini 4 orang tersebut di tempatkan dalam satu ruangan isolasi selama beberapa hari ke depan. Setelah isolasi, nantinya mereka akan ditempatkan di Blok Tipikor.

"Sekarang ditempatkan dalam satu sel isolasi, setelah itu yang pasti mereka akan ditempatkan di Blok Tipikor," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwid Iswara, Ilham Kurniawan juga menyatakan hal serupa. Pemindahan Wiwid Cs dilakukan karena sudah adanya ketetapan dari Pengadilan.

"Karena sudah ada ketetapan dari Pengadilan mengenai permohonan yang kita ajukan kemarin," pungkasnya.

Diberitakan sebelunya, keempat terdakwa dugaan korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017/2018 ini, dipindahkan ke Jambi. Pemindahan tempat tahanan ini sesuai dengan permintaan dari para terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam penetapan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (11/11) lalu, majelis hakim menetapkan, mengabulkan permintaan pemindahan tahanan keempat terdakwa. Dalam pertimbangan majelis hakim, untuk memenuhi hak-hak para terdakwa selama menjalani proses persidangan.
Selain itu, terdakwa adalah pendudukan asli dari Jambi, serta keluarga terdakwa juga berdomilisi di Jambi. “Memerintahkan jaksa penuntut umum Komi Pemberantasan Korupi melaksanakan putusan ini,” kata Syafrizal dalam penetapannya.
Sebelumnya, keempat terdakwa sudah ditahan oleh KPK sejak 17 Juni 2021. Pemindahan ini pun sudah melalui persetujuan penerimaan tahanan dari pihak Lapas Klas II A Jambi.

Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi, menjelaskan, sesuai penetapan majelis hakim yang dibcakan dalam persidangan, permohonan pemindahan penahanan para terdakwa dikabulkan.

Para terdakwa merupakan pengembangan dari kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi, sebagai orang yang menerima uang suap ketok palu dari Paut Syakarin. Paut diduga kuat menyuap anggota DPRD untuk pengesahan ketok palu. Dalam perkara ini, Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar lebih kepada DPRD Provinsi Jambi.

Penuntut KPK menerapkan dakwaan alternatif kepada Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan. Pertama, Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: