Gauli Anak Tiri, KP Terancam 15 Tahun Penjara
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN, JAMBI – Ntah apa yang dipikirkan KP (43), warga Kecamatan bathin VIII, tega menggauli anak tirinya, berinisial FH (15) belum lama ini. Akibatnya, ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Bathin VIII.
Siapa sangka, KP telah berbuat sekeji itu terhadap anak tirinya beberapa kali. Karena sudah tak tahan menerima perlakukan KP, FH pun bercerita ke pamannya. Sontak saja, pamannya yang mendengar itu langsung melapor ke Polsek Bathin VIII.
KP pun dilaporkan berdasarkan laporan nomor LP/B-17/XI/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL. Sabtu (13/11) lalu, KP pun akhirnya digerebek warga tempat tinggalnya. Keesokan harinya, KP dijemput Polisi.
Kapolsek Bathin VIII, AKP Yawan Feriandy mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka sudah sering melakukan perbuatan asusila tersebut.
"Diduga masih ada korban lainnya, kita masih dalami perkembangan kasus ini. Saat kita amankan, tersangka ini membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 Ayat (1),ayat (2),ayat (3) jo 76 D, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (bam/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: