Aparat Dalami Laporan Kades Kotorenah

Aparat Dalami Laporan Kades Kotorenah

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO - Doni Espa, Kades Kotorenah, Kacamatan Jangkat Kabupaten Merangin, dilaporkan ke Polres Merangin dan Kejari Merangin. 

Ini buntut dari beberapa kegiatan dalam APBDes Desa tahun 2018 dan 2019 tidak terlaksana, dan tidak ada penjelasan dari yang bersangkutan.

Bahkan, sejumlah perangkat Desa yang diwakili Ketua BPD Desa Koto Renah, Kecamatan Jangkat ini juga melaporkan jika sejumlah perangkat Desa tidak menerima Gaji sejak triwulan dua 2020 hingga 2021.

Selain melaporkan tidak digajinya perangkat desa, masyarakat juga melaporkan kegiatan fisik di desa tersebut yang tidak terlaksana.

Di antaranya, proyek BOX Reservoar tahun 2019, proyek pos ronda tahun 2019, proyek drainase tahun 2019, pembangunan pusat belajar tahun 2019, pembangunan turap tahun 2018.

Lalu pembangunan sarana air bersih tahun 2018, proyek pasar desa tahun 2018, proyek tong sampah tahun 2018, pengadaan tenda desa tahun 2019, kegiatan pemuda dan olahraga tahun 2019, dan bantuan dana pemberantasan hama babi 2019. 

"Laporan kami dalam bentuk surat itu, dengan perihal penggelapan Dana Desa oleh Doni Espa Kades Koto Renah, sejak disampaikan kami perangkat desa dan masyarakat tidak lagi mengakui Doni Espa sebagai kepala desa," kata Budi, Ketua BPD Desa Koto Renah (31/8). 

Menanggapi atas laporan BPD Desa Koto Renah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin, Taufik Yanuarsyah saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari Masyarakat Koto Renah, Kecamatan Jangkat tersebut.

"ya benar, kita sudah menerima laporan dari perangkat Desa Koto Renah, terkait dengan Kepala Desa yang tidak menjalankan tugas dan amanah Masyarakatnya," ujar Taufik. 

Lalu, saat ditanya sejauh mana proses laporan BPD Koto Renah? Taufik menyebutkan jika surat perintah tugas juga sudah keluar untuk memproses laporan tersebut dan mendalami atas laporan masyarakat tersebut.

"Ini sprinnya sudah keluar, dan sedang dalam proses. Tetap kita selidiki, nanti saya sampaikan laporan ini dulu ke ibuk Kejari, nanti teknisnya seperti apa kasus ini," kata dia. 

Lanjutnya, pihaknya sudah memastikan akan memanggil Doni Espa untuk dimintai klarifikasi. "Ini tergantung dalam penyelidikan kita seperti apa nanti," pungkasnya. Sementara itu Kanit Tipikor Polres Merangin Ipda Supranata saat dikonfirmasi menyebutkan jika pihaknya saat ini tengah menyelidiki atas laporan itu.

"Pastinya akan kita lakukan penyelidikan. Karena secara aturan ketika ADD itu cair Kepala Desa melalui bendahara wajib membayar gaji itu. Yang jelas kita selidiki dulu ya," singkatnya.(min)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: