JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima ribuan pengaduan terkait THR 2022. Jumlahnya cukup besar yakni mencapai angka 5.496 laporan.
Dikatakan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bahwa data tersebut merupakan pengaduan yang dibuka sejak 8 April hingga 1 Mei 2022.
Hingga pukul 19.00 WIB atau H-1 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.488 laporan.
"Aduan itu terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.935 dan 2561 konsultasi online. Kemudian, untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online."
BACA JUGA:Rayakan Idul Fitri Bareng, Rachel Vennya dan Okin Diminta Rujuk
BACA JUGA:4 Makanan untuk Jaga Kesehatan Vital Suami, Biar Istri Makin Puas
katanya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Minggu 1 Mei 2022.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " ucap Anwar Sanusi
Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian.
BACA JUGA:Simak, 7 Manfaat Baik Terong untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Hati-hati, Ini 4 Hal Penyebab Asam Urat Kambuh
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, "katanya.
Kemnaker memerinci dari 2935 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.688 perusahaan.
Isu yang diadukan yakni sebanyak 1384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahan.