JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kusnindar, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terdakwa dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum, Tanjab Timur, hadapi tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Kamis, 12 Mei 2022. Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan, jika Kusnindar, tidak terbukti dalam dakwaan subsidair dan dinyatakan bebas dari dakwaan tersebut.
Namun perbuatan, pria yang juga sering disebut-sebut dalam dugaan korupsi suap “Ketok Palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi itu, terbukti pada Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU NI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
“Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan putusan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara teradap terdakwa Kusnindar alias Mendar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sebut Reynold, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, membacakan tuntutan.
Selain pidana kurungan badan, masa penahanan Kusnindar dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
BACA JUGA:Bandel, Sejumlah Lapak PKL Ditertibkan
BACA JUGA:Sawit Siklus
Masih dari tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, selama persidangan terdakwa Kusnindar berlaku sopan dan berterus terang. Selain itu, Kusnindar belum pernah dihukum. (ira/enn)