JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mafia tanah masih menjadi salah satu permasalahan yang cukup sering dihadapi masyarakat. Dalam rangka memberantas mafia tanah, penegak hukum terus melalakukan upaya penindakan.
Seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelidiki dugaan mafia tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung di beberapa wilayah di Sumut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan menangani sejumlah kasus dugaan mafia tanah.
Selain dugaan mafia tanah di suaka margasatwa di Kabupaten Langkat, Yos menjelaskan pihaknya akan menangani kasus lain seperti di Deli Serdang, dan kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai.
BACA JUGA:Memasuki Libur Akhir Pekan, Rumah Kito By WH Bertabur Diskon
BACA JUGA:Hector Rela Potong Gaji, Untuk Cabut dari Arsenal
''Dugaan adanya mafia tanah di Hutan Lindung Sergai memasuki babak baru, terutama setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,'' kata Yos seperti dikutip dari JPNN.COM.
Yos menyebutkan dalam waktu dekat ini tim penyidik akan memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
''Sedangkan untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, pada pekan depan tim penyidik akan memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan,'' ujarnya.
Sebelumnya, kata Yos, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada dua tempat berbeda, dan membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
BACA JUGA:Resmi, Bola untuk Piala Dunia Produk dari Indonesia
BACA JUGA:Penawaran Korting Terakhir, Peminjaman Lukaku ke Inter
Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. (*/dra)