BNN RI sebagai leading sector penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia, menggencarkan strategi Hard Power Approach, salah satunya dengan pemusnahan ladang ganja.
Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Pembangunan Ruas Tol Betung-Tempino Segera Mulai, Ini Rencana Jadwal Pekerjaannya
BACA JUGA:Breaking News! Ridwan Junaidi Wartawan Senior Jambi Tutup Usia
Dengan adanya Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diprakarsai oleh BNN bertujuan agar masyarakat dapat beralih dari bertani tanaman illegal (ganja) untuk menanam tanaman yang memiliki nilai ekonomi, sehingga dapat menurunkan produksi ganja di provinsi Aceh.
Pemberantasan narkoba di Indonesia akan tercapai manakala kerja cepat dan kerja hebat dalam penanggulan narkoba terealisaikan dengan baik dan nyata. Harapan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) akan nyata jika bersama bahu membahu, saling mendukung, serta berkomitmen dalam melawan dan memberantas narkoba di Indonesia guna mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR). (rib)