“Perlu saya up date, kami juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga secara virtual beserta kuasa hukum. Pertemuan dihadiri ahli forensik dari sejumlah Universitas. Sepakat dilakukan Ekshumasi pada hari Rabu di Jambi,” terang Andi Rian.
Perlu disampaikan pula, sambung dia, Pra rekonstruksi dan rekonstruksi berbeda. “Pra rekonstruksi dilakukan oleh peran pengganti, sementara rekonstruksi pihak saksi. Kita yang mencocokan yang sesuai dengan keterangan saksi di lokasi,” imbuh Andi Rian.
Diketahui, saat menggelar prarekontruksi di lokasi TKP, Tim penyidik Kepolisian dari Inafis dan Puslabfor memasuki rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Sabtu siang 23 Juli 2022.
BACA JUGA:Susno Duadji: Dokter yang Periksa Jasad Brigadir J Harus Dinonaktifkan
BACA JUGA:Gandeng Rolls Royce, Hyundai Kembangkan Pesawat Berbahan Bakar Hidrogen
Hingga pukul 12.34 WIB polisi masih menggelar rekonstruksi di dalam rumah dan dari luar rumah tak terdengar suara apapun.
Di sekeliling rumah dinas Irjen Ferdy Sambo banyak mobil dari Kepolisian yang terparkir. Awak media masih merekam suasana di teras rumah dinas dengan menaiki bangku untuk bisa merekam dari atas pagar tanaman. Hingga kini garis polisi masih terpasang di pagar tanaman tanpa dilepas sejak Sabtu 16 Juli.
Sementara itu, pengacara Keluarga Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga memenuhi panggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan penyelidikan oleh Tim Khusus Mabes Polri atas laporan terkait dugaan pembunuhan berencana.
“Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan pihaknya ke Mabes Polri dan akhirnya dalam kasus ini Mabes Polri sudah menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kamaruddin.
BACA JUGA:3 Tahun Kenal, Ternyata Begini Hubungan Kedekatan Brigadir J dengan Istri Ferdy Sambo
BACA JUGA:Moeldoko Sebut Banjir Jadi Penyebab Warga Indonesia Ragu Punya Kendaraan Listrik
Terkait prarekonstruksi yang dilakukan Tim Mabes Polri, Kamaruddin mengaku tidak dilibatkan dalam prarekonstruksi. Padahal rekonstruksi tersebut merupakan atas permintaan dirinya.
“Soal rekonstruksi itu atas permintaan saya. Saya minta dilakukan prarekonstruksi apakah itu sudah benar atau latihan karena harusnya kami dilibatkan,” katanya.
Kegiatan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo hanya menghadirkan tim penyidik gabungan.
Adapun prarekonstruksi ini terkait dugaan pelecehan, pengancaman, serta percobaan pencabulan terhadap Istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Peristiwa ini diduga menjadi latar belakang tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli.
BACA JUGA:Mabes Polri Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J akan Segera Diungkap: Jangan Berspekulasi, Itu Nanti...