BACA JUGA:Persiapkan Cek Toko Sebelah 2, Ernest Prakarsa : Kangen Buat Film Komedi
Lalu apa tujuan prarekontruksi di rumah Ferdy Sambo? berikut adalah penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Pol Dedi juga mengatakan, ada kaidah-kaidah yang menurut hukum acara pidana tidak bisa diungkap secara detail.
"Karena itu nanti masuk pada materi penyidikan, nanti penyidik yang akan menyampaikan," tegasnya.
Menurut Irjen Dedi, kegiatan Pra-Rekostruksi pada Sabtu 23 Juli 2022 dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang juga dihadiri oleh tim Inafis, kemudian dari laporan forensik (Lapfor) juga kedokteran forensik.
BACA JUGA:Segini Peningkatan Besaran Laba Bersih Pegadaian di Semester 1 2022
BACA JUGA:Matangkan Skema Jaminan Pensiun, Menaker : Baru 10 Persen YangTerdaftar
"Yang pertama konsekuensi secara yuridis, bukti materil, formil, 184 KUHP ini harus terpenuhi. Kedua, karena ini proses pembuktian secara ilmiah jadi dari sisi keilmuan harus betul-betul clear," paparnya.
"Bagaimana keilmuan yang digunakan, metode apa yang akan digunakan dan peralatan apa yang digunakan agar hasilnya betul-betul secara sahih yang dapat dibuktikan secara saintifik," lanjutnya.
Irjen Pol Dedi juga menerangkan perbedaan antara Pra-Rekonstruksi yang dilakukan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) dengan di TKP.
"Kalau di BPMJ Prarekon itu harus ada peran pengganti, pengganti sesuai dari hasil keterangan para saksi dan juga temuan dari tim lapfor, inafis, dokpol itu dipadukan.
BACA JUGA:Tiba Tiba Ada Yang Mengaku Sebagai Pembunuh Brigadir J, Sosoknya Penuh Misteri
"Setelah dipadukan, kalau ada hal yang lain menurut penyidik masih didalami dalam proses pendidikannya, itu harus didalami," terangnya.
"Setelah dari BPMJ kita langsung melihat bagaimana objek TKP yang sebenarnya, itu yang akan dilaksanakan pada hari ini," tutur Irjen Dedi.
Dedi juga menyampaikan bahwa pra rekontruksi tewasnya Brigadir J sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo juga sama dengan komitmen Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.