JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak Kejagung segera pemeriksa Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Terkait penetapannya Putri Candrawathi tersangka pembuhuhan Brigadir J, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP Putri Candrawathi.
Kejagung menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada Senin 22 Agustus, dengan demikian pihak Kejagung akan langsung melakukan pemeriksaan pada Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Konsep Belum
BACA JUGA:Jangan Panik Bun, Si Kecil Terserang Flu? Redakan dengan 5 Makanan Sehat Ini
“Kejagung nantinya akan menunjuk Jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J nantinya,” tambah Ketut.
Penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J telah diumumkan oleh pihak kepolisian pada pada Jumat 19 Agustus 2022.
Selain itu, sebelumnya Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempat berkas perkara yang diterima, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).
BACA JUGA:5 Manfaat Baik Tomat untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Ini 5 Teh yang Bantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi
"Sekarang sampai kemarin kita sudah menerima 4 berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tuturnya.
Saat penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian juga menjelaskan perannya di rumah dinas Ferdy Sambo.
Bareskrim Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya telah berhasil menemukan CCTV yang hilang, sebelum, sesaat serta setelah kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.