Diketahui, Divisi Propam Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
BACA JUGA:Relawan Muda Usulkan Tujuh Nama Kandidat Cawapres Airlangga
BACA JUGA:Fasha Apresiasi Khusus Paskibraka Kota Jambi
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Terkait nasib Irjen Pol Ferdy Sambo ini, dikabarkan Propam Polri akan segera menggelar sidang kode etik.
Menurut informasi, sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo rencananya akan digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:DPR RI Ingatkan Kapolri Jangan Kena Prank Ferdy Sambo Lagi
BACA JUGA:Dampak Kenaikan Tarif Ojol, Diprediksi Masyarakat Beralih ke Kendaraan Pribadi
Dari sidang tersebut kemungkinan nasib Irjen Pol Ferdy Sambo akan terjawab.
Agenda sidang kode etik yang akan segera dilaksanakan ini dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan, informasi yang diperoleh sidang tersebut rencanannya akan digelar lusa.
BACA JUGA:Ini Fitur Terbaru Dari WhatsApp, Bisa Kembalikan Pesan
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Turun Tangan, Harga Telur Makin Bikin Menjerit