Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Wah Ferdy Sambo Pilih Mengundurkan Diri, Nasib Pemecatannya Cuma Isapan Jempol? Kapolri Buat Pengakuan