"Infonya kemungkinan Kamis," terangnya.
97 personel Polri diperiksa
Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
35 personel diantaranya diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.
BACA JUGA:Sendirian di Gubuk Tua, Kakek di Kabupaten Tanjab Timur Ini Bertahan Hidup di Tengah Hutan
BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi adakan sosialisasi KPR Swakelola TWP TNI-AD
Adapun 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut berasal dari berbagai kepangkatan antara lain satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.
Dari 35 personel, sebanyak 18 orang diantaranya ditempatkan di tempat khusus dan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya masih dalam pemeriksaan.
Putri Candrawathi Diperiksa
Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih menjadi misteri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik bakal memeriksa istri mantan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Warga Kuala Jambi Ditangkap Polres Tanjab Timur Gara-gara Bawa Sabu
BACA JUGA:Ini Dosa Kombes Budhi Herdi di Kasus Brigadir J Menurut Kapolri
Menurutnya, salah satu materi yang akan dicecar adalah terkait perselingkuhan atau pelecehan.
"Saat ini kami sampaikan motif dipicu adanya laporan PC terkait dengan masalah-masalah kesusilaan," kata Listyo di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.