Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menawarkan diri agar bisa mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak memiliki pandangan bahwa ini hanya alasan tim penyidik saja untuk melakukan penangguhan Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Tetap Jalin Kerjasama Dengan Rusia, Turki Tidak Peduli Sanksi Amerika
BACA JUGA:Di Acara Kirab Merah Putih, Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Bangsa
"Hal itu hanya alasan subjektif saja daripada penyidik," kata Kamaruddin seperti mengutip Disway.id, Sabtu 27 Agustus 2022.
Kamaruddin menawarkan dirinya agar bisa mengadopsi anak daripada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar keduanya dapat menjalani masa hukuman kasus yang tengah berproses ini.
"Kemarin saya tawarkan, kami bersedia mengadopsi sepanjang Bapak Ibu (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) itu mau," ujar Kamaruddin.
Untuk diketahui, kedua pasangan suami istri itu memiliki 4 orang anak. Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Rutin Mandi Air Hangat Setiap Pagi, Manfaatnya Luar Biasa untuk Kesehatan
BACA JUGA:Ini Penyebab Masril yang Unggah Konten Ferdy Sambo Dibebaskan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancama maksimal hukuman mati dalam kasus 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022
Namun istri Ferdy Sambo itu tak dilakukan penahanan karena alasan kondisi kesehatan.
Bahkan kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pemeriksaan Putri Candrawathi belum selesai, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan.
BACA JUGA:Wacana Akuisisi BTN, BNI Sebut Belum Ada Arahan Pemegang Saham
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Jambi, Ini Pembahasannya