Terkait penangguhan penahanan Putri Candrawathi ini menjadi polemik baru. Apalagi dirinya memiliki anak 1,5 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan
Kamaruddin juga telah melakukan pelaporan terkait kasus dugaan laporan palsu yang dibuat oleh kedua tersangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan keduanya itu terkait skenario awal di TKP Duren Tiga, di mana Brigadir J, sebagai terlapor, diduga melakukan penodongan senjata dan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Terkait laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA:Nonton Film Miracle In Cell No 7 Versi Korea, Indro Warkop Menangis
BACA JUGA:Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Tunjangan dan Hak Pensiunan Sirna
"Di mana Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, demikian Ibu Putri juga membuat laporan pelecehan atau kekerasan seksual," terang Kamaruddin.
Kamaruddin bersikeras akan memperkarakan masalah ini karena sejatinya kedua laporan itu sejatinya telah SP3, sehari setelah penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi.
"Kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tegas Kamaruddin.
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J
Status Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini sebagai Justice Collaborator dan dia sempat meminta agar tak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Heboh!! Beredar Video Syur 10 Detik Anggota Dewan di Kamar Hotel..
BACA JUGA:Tragis! 3 Orang Digilas Truk di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, 1 Tewas di Tempat
Namun, agenda rekonstruksi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu, Bharada E dan Ferdy Sambo akan kembali bersua sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, semua tersangka akan dihadirkan saat Polri dan JPU menggelar rekonstruksi di TKP.