“Tentang kuat atau lemahnya terlihat dari seberapa baik, seberapa berkualitas data yang dihasilkan. Tapi tadi ternyata memang masih banyak perlu ditingkatkan koordinasi,” jelasnya, saat observasi ke lokasi penertiban reklame serta pajak air tanah, Jumat, 16 September 2022.
BACA JUGA:Ini Penampakan Ducati Monster 2017 Berlapis Emas 24 Karat
BACA JUGA:Selama Agustus 2022, Mitshubishi Jual 7.666 Mobil
Hasil observasi yang dilakukan Tim Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I, masih banyak ditemukan masalah.
Ditemukan masih ada wajib pajak yang memiliki piutang pajak daerah Kota Jambi, dan saat observasi ke lokasi penertiban reklame serta pajak air tanah.
Maruli Tua Manurung pun sempat menegur pihak Satpol PP Kota Jambi, dalam hal penegakan Perda. Khususnya terhadap papan reklame yang tak berizin.
Ada tiga lokasi yang diobeservasi, yakni Jalan H Agus Salim, tepatnya di depan GOR Kotabaru.
BACA JUGA:Pelan Tapi Pasti, Harga Pangan Merangkak Naik Imbas BBM Naik
BACA JUGA:Bali Jadi Lokasi Reuni Akbar ZLS - STS Nusantara, 17 Tahun Jadi Polisi
Kemudian di Jalan Soekarno Hatta, tepat di depan Hotel Ratu Residence, dan Jalan Jendral Sudirman di depan Transmart Jambi.
Di tempat itu, lagi-lagi tim Korsupgah mempertanyakan kinerja penegakan Perda oleh Satpol PP Kota Jambi.
Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Joyo yang ikut mendampingi obeservasi itu mengatakan, pihaknya dalam penegakan Perda menunggu laporan dari dinas terkait, yaitu DPMPTSP dan BPPRD Kota Jambi.
Hal ini justru kemudian disoroti Maruli Tua Manurung. “Fokus kami mencegah korupsi di sektor pendapatan daerah dan mendorong tertib perizinan,” kata dia.
BACA JUGA:Waduh, Ternyata Stres Hingga Kanker jadi Penyebab Orang Susah Kentut dan Bersendawa
BACA JUGA:Viral Video Ketua Banggar DPR Said Abdullah Merokok di Private Jet
Pasalnya dari hasil observasi tersebut, terdapat satu papan reklame yang tak memperpanjang izin sejak beberapa tahun.