MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga pelaku jambret sadis yang berhasil diringkus oleh pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur beberapa waktu yang lalu, saat ini telah menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjab Timur.
Ketiga pelaku atas nama Husni Ramadoni, Deni Saputra, dan Rahmad Fikri ini merupakan satu komplotan spesialis jambret yang kerap beraksi di sejumlah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Jambi.
Selain itu, ketiga pelaku ini juga merupakan komplotan dari pelaku Taufik Hardiansyah yang ditembak mati oleh petugas pada bulan Mei 2022 karena melawan saat akan diamankan di salah satu lokasi di Kota Jambi dan juga nekat menombak (melukai) bagian perut Kanit Resmob Polda Jambi.
Bahkan, video rekaman CCTV aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku atas nama Taufik ini sempat viral di dunia maya.
BACA JUGA:Rupiah Hari Ini Tak Menentu, Imbas Kebijakan The Fed
BACA JUGA:279.370 Warga Jambi Masuk Kategori Miskin, Daerah Mana yang Paling Banyak?
Di mana, pada saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor terlihat tengah merampas perhiasan dari seorang wanita yang tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih kecil.
Kajari Tanjab Timur Yenita Sari melalui Kasi Pidum Bram Prima Putra saat diwawancarai usai membacakan tuntutan terhadap pelaku tersebut Kamis 22 September 2022 di PN Tanjab Timur mengatakan, hari ini pihaknya membacakan tuntutan terhadap dua pelaku terkait perkara pencurian dan kekerasan yakni atas nama Husni dan Deni.
Keduanya adalah warga asal Kota Jambi yang telah menjalankan aksi kejahatannya di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Tanjab Timur dengan beberapa orang korbannya.
"Kalau satu orang pelaku lainnya yakni atas nama Rahmad Fikri, minggu kemarin sudah menjalani persidangan. Tuntutan yang kita sampaikan dalam persidangan untuk pelaku Fikri ini yaitu 7 tahun penjara, dengan satu perkara," ucapnya.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Dugaan Polisi Terkait Pria di Dusun Tanah Periuk yang Tewas Tergantung di Kebun Karet
BACA JUGA:Kasrem 042/Gapu Buka Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Keluarga Besar TNI
Sementara untuk pelaku atas nama Husni dan Deni sendiri, dalam persidangan ini pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan dua perkara terhadap mereka dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Dimana, berdasarkan hasil laporan korbannya atas nama Mega Purnamasari, kedua pelaku tersebut dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Sedangkan, atas dasar laporan korban lainnya atas nama Siti Aisyah, kedua pelaku Husni dan Deni ini dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun.