JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi jika terbukti memberikan keterangan palsu.
Hal ini karena Susi memberikan keterangan berbelit belit dan berbeda dengan BAP.
Sehingga baik Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim merasa bahwa keterangan yang diberikan Susi adalah bohong.
Nantinya, Susi akan dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J tewas.
BACA JUGA:Mutasi Pertama Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Sejumlah Kapolsek Diganti
Ancaman itu bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Ma'ruf.
Saat itu, JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.
Dalam sidang ini, Bharada E mendengarkan keterangan dari 12 saksi, termasuk Susi.
Ketika diminta menceritakan peristiwa di Magelang pada 4 Juli 2022 lalu, Susi menyebut Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi sambil Bawa Celurit
BACA JUGA:Isu Duet Ganjar Pranowo dengan Ridwan Kamil Mencuat, Ini Respon PDIP
Pengakuan Susi ini berbeda dari keterangan yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebab, sebelumnya Susi mengaku melihat Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi.
"Dia (Putri Candrawathi) diangkat atau tidak?" tanya hakim Morgan Simanjuntak di persidangan