JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus gagal ginjal akut pada anak terus didalami oleh Bareskrim Polri.
Terbaru, ternyata modus tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak adalah memasukkan bahan Proplylen Glycol yang mengandung EG dan DEG yang ditambahkan dalam obat sirup tanpa pengujian terlebih dahulu.
Para tersangka itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, Kamis 17 November 2022. PT Afi Farma sebagai produsen memasok bahan bakau dari PT Samudera Chemical.
Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan farmasi itu sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut di Indonesia, Kamis 17 November 2022.
BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Anggota PPS dan PPK, Ayo Daftar Ini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Wishnu Wishnu
PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku ke PT Afi Farma.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya menjelaskan, modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylen glycol yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
PT Afi Farma tidak mengecek lagi kandungan dalam bahan yang diperoleh dari CV Samudera Chemical.
“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” jelasnya.
BACA JUGA:Uang Ganti Untung Jalan Tol Jambi-Betung Diserahkan ke Warga Sungai Landai, Ini Kata Gubernur Jambi
Penetapan tersangka itu dilakukan usai tim gabungan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu 16 November 2022, serta pemeriksaan terhadap 41 orang saksi.
"Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” kata Dedi.
Akibat perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sedangkan CV Samudra Chemical, dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. (Lebrina Uneputty/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul modus tersangka kasus gagal ginjal sengaja tambah bahan ini dalam obat sirup tanpa diuji