BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar di Tanjab Timur, Satlantas Datangi Tempat Nongkrong Remaja
Total uang ganti keuntungan mengatakan yang sudah dibayarkan hingga akhir tahun 2022 ini kata Mellia, sudah dikucurkan dana sebesar sekira Rp 150 miliar.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi Ahmad Al Kausar menjelaskan untuk pembebasan lahan di Jambi-Betung ini sudah selesai.
"Kalau untuk pembebasan itu sudah semua, tinggal lagi untuk pembayaran yang belum," ujarnya.
Bayar Ganti Untung di Sebapo
Pemerintah mulai melakukan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Jambi-Betung, di Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar di Tanjab Timur, Satlantas Datangi Tempat Nongkrong Remaja
BACA JUGA:Update Harga BBM Hari Ini, Cek Harga BBM Pertamax Lebih Mahal dari Vivo dan Shell
Pembayaran uang ganti rugi pembangunan Jalan Tol Jambi-Betung di Desa Muaro Sebapo ini dilakukan pada Rabu, 28 Desember 2022.
Ada sebanyak 201 bidang tanah yang dibayar pada hari ini, dengan total Rp111 Miliar.
"Sebenarnya ada 251 bidang tanah di Sebapo, tetapi ada 16 bidang yang merupakan fasilitas umum, sehingga jalan tidak bisa dibayarkan," kata Mellia, PPK Jalan Tol Jambi-Betung 1.
Lanjut Mellia, ada pula 34 bidang yang belum terbayar, dikarenakan pada saat musyawarah, pemilik lahan belum sesuai.
BACA JUGA:Gelombang Tinggi di Tanjab Timur, BPBD Imbau Nelayan Waspada
"Sebenarnya mereka setuju, tapi belum puas. Mulai dari ukuran luasan tanah yang kurang, terus ada yang sertifikatnya berbeda," kata dia.
Sehingga, Mellia mengatakan ada 201 bidang yang dapat dibayarkan dari total 157 KK.