Ini Batas Waktu Input Data Angkutan Batu Bara di Jambi, Jangan Lewat Kalau Tak Mau Kena Sanksi Putar Balik

Kamis 05-01-2023,10:34 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Risza S Bassar

Ismed mengatakan bahwa itu pelanggaran berat, kerugian besar bagi perusahaan tambang.

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Muarojambi yang Dilalui Tol Betung-Jambi Ini Patok Harga Tinggi, Pembebasan Lahan Terganjal

BACA JUGA:Ini Resep dan Cara Membuat Pindang Meranjat, Kuliner Khas Ogan Ilir

"Karena nanti apabila ditemukan mengangkut batu bara tanpa stiker, akan disuruh putar balek, karena kerugian materiilnya sudah cukup besar,” jelasnya.

Dia mengatakan, masalah kendala untuk penginputan data, tidak terlalu berarti.

Kata dia, pihak transportir tidak mengerti yang diarahkan atau yang berikan masukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. 

Selain itu pihaknya juga khawatir ada data ganda, karena satu perusahaan biasanya mengunakan satu atau dua transportir batu bara.

BACA JUGA:Ini 3 Shio yang Diprediksi Beruntung Sepanjang 2023

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Pejabat Eselon II Kerinci yang Lulus Lelang Jabatan, Dilantik Bulan Ini

“Kendala ini yang kita antisipasi, apakah aplikasi kami bisa melacak itu, informasinya aplikasi kita bisa melacak karena kita mengambil data itu melalui nomor polisi,” tandasnya.

Pemasangan stiker lambung pada angkutan batu bara ini, adalah rangkaian dari rencana sistem ganjil genap.

Rencana penerapan sistem ganjil genap untuk angkutan batu bara di Provinsi Jambi dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya.

Namun, Ismed mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Warga Bungo Temukan Bunga Bangkai di Kebun, Tingginya 1,5 Meter, Ini Penampakannya

BACA JUGA:Nekat, Rombongan Angkutan Baru Bara Tanpa Nopol Masuk Kota Jambi

Dirinya mengatakan, pihaknya akan melakukan pembatasan kendaraan angkutan batu bara terlebih dahulu.

Kategori :